Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi
orang lain agar melakukan sesuai dengan yang diinginkannya.
Macam-macam kekuasaan: (1) legislatif (membuat UU) (2)
eksekutif (melaksanakan UU) (3) yudikatif (mempertahankan, mengadili pelanggar
UU) (4) Federatif ( melaksanakan hub LN kekuasaan tsb terkenal dengan trias
politica.
ketiga kekuasaan itu mempunyai fungsi tertentu yang disebut
dengan kekuasaan horizontal.
Salah satu contoh bentuk kekuasaan dalam pergeserannya
terdapat kekuasaan eksaminatif (kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan atas pengelolaan dengan bertanggung jawab keuangan negara)
Kekuasaan konstitutif berwenang mengubah dan menetapkan UUD
yang dijalankan oleh MPR sebagai payung hukumnya adalah pasal 3 ayat 1 UUD NRI
1945
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR memegang kekuasaan untuk
membentuk UU sebagai landasan konstitusionalnya yaitu pasal 20 ayat 1. UUD NRI
1945
NKRI menganut asas desentralisasi yang berarti pemerintah
pusat menyediakan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk
mengurus dan mengatur sendiri daerahnya sebagai payung pasal 18 ayat 5 yang
berbunyi pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya.
sebagai kepala negara presiden mempunyai kewenangan yang
diatur dalam UUD NRI 1945 yaitu sebagai kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan
AU, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul serta memberi gelar,
tanda jasa dll tanda kehormatan.
kewenangan presiden menurut pasal 5 ayat 1 "Mengajukan
RUU kepada DPR"
Bagian dari kementrian negara dalam melaksanakan tugasnya
diatur oleh undang-undang organik yaitu RUU RI No. 39 tahun 2008
Presiden dalam mengajukan RUU APBN yang dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan persetujuan DPD
Pembentukan dan organisasi kementrian negara diatur dalam peraturan
presiden RI No. 47 tahun 2009
pemerintah yang nomenklatur tegas dalam UUD NRI tahun 1945
didalamnya yaitu kemendagri, kemenlu dan kementrian pertahanan
keberadaan LPNK sangat diperlukan maka perlu ada dasar
Isi-isi dari pasal-pasal :
pasal 3 ayat 1 UUD NRI 1945 : MPR berwenang mengubah dan
menetapkan UUD
20 ayat 1. UUD NRI 1945 : DPR memegang kekuasaan membentuk
UU
pasal 18 ayat 5 yang berbunyi pemerintah daerah menjalankan
otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
pasal 5 ayat 1 berbunyi : Presiden berhak mengajukan RUU
kepada DPR
RUU RI No. 39 tahun 2008 tentang kementrian Negara. UU ini
mengatur semua hal tentang kementrian Negara seperti kedudukan, tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan
dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional
kementrian dengan lembaga pemerintah non kementrian dan pemerintah daerah serta
pengangkatan dan pemberhentian menteri