Minggu, 07 Desember 2014

Pelajaran PKN

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan sesuai dengan yang diinginkannya.
Macam-macam kekuasaan: (1) legislatif (membuat UU) (2) eksekutif (melaksanakan UU) (3) yudikatif (mempertahankan, mengadili pelanggar UU) (4) Federatif ( melaksanakan hub LN kekuasaan tsb terkenal dengan trias politica.
ketiga kekuasaan itu mempunyai fungsi tertentu yang disebut dengan kekuasaan horizontal.
Salah satu contoh bentuk kekuasaan dalam pergeserannya terdapat kekuasaan eksaminatif (kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dengan bertanggung jawab keuangan negara)
Kekuasaan konstitutif berwenang mengubah dan menetapkan UUD yang dijalankan oleh MPR sebagai payung hukumnya adalah pasal 3 ayat 1 UUD NRI 1945
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU sebagai landasan konstitusionalnya yaitu pasal 20 ayat 1. UUD NRI 1945
NKRI menganut asas desentralisasi yang berarti pemerintah pusat menyediakan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri daerahnya sebagai payung pasal 18 ayat 5 yang berbunyi pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya.
sebagai kepala negara presiden mempunyai kewenangan yang diatur dalam UUD NRI 1945 yaitu sebagai kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul serta memberi gelar, tanda jasa dll tanda kehormatan.
kewenangan presiden menurut pasal 5 ayat 1 "Mengajukan RUU kepada DPR"
Bagian dari kementrian negara dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh undang-undang organik yaitu RUU RI No. 39 tahun 2008
Presiden dalam mengajukan RUU APBN yang dibahas bersama DPR dengan memperhatikan persetujuan DPD
Pembentukan dan organisasi kementrian negara diatur dalam peraturan presiden RI No. 47 tahun 2009
pemerintah yang nomenklatur tegas dalam UUD NRI tahun 1945 didalamnya yaitu kemendagri, kemenlu dan kementrian pertahanan
keberadaan LPNK sangat diperlukan maka perlu ada dasar

Isi-isi dari pasal-pasal :
pasal 3 ayat 1 UUD NRI 1945 : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
20 ayat 1. UUD NRI 1945 : DPR memegang kekuasaan membentuk UU
pasal 18 ayat 5 yang berbunyi pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
pasal 5 ayat 1 berbunyi : Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
RUU RI No. 39 tahun 2008 tentang kementrian Negara. UU ini mengatur semua hal tentang kementrian Negara seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementrian dengan lembaga pemerintah non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri

1 komentar: